Nama : Siti Arini
NPM : 16215599
Kelas : 3EA36
BAB
2 PRINSIP ETIKA DALAM BISNIS SERTA ETIKA DAN LINGKUNGAN
Prinsip
Etika Dalam Bisnis Serta Etika dan Lingkungan
Etika bisnis memiliki prinsip-prinsip yang harus ditempuh
perusahaan oleh perusahaan untuk mencapai tujuannya dan harus dijadikan pedoman
agar memiliki standar baku yang mencegah timbulnya ketimpangan dalam memandang
etika moral sebagai standar kerja atau operasi perusahaan. Muslich (1998:
31-33) mengemukakan prinsip-prinsip etika bisnis sebagai berikut:
A. Prinsip Otonomi
Prinsip
otonomi adalah sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan
bertindak berdasarkan kesadarannya tentang apa yang dianggapnya baik untuk
dilakukan. Atau mengandung arti bahwa perusahaan secara bebas memiliki wewenang
sesuai dengan bidang yang dilakukan dan pelaksanaannya dengan visi dan misi
yang dimilikinya. Kebijakan yang diambil perusahaan harus diarahkan untuk
pengembangan visi dan misi perusahaan yang berorientasi pada kemakmuran dan
kesejahteraan karyawan dan komunitasnya.
B. Prinsip Kejujuran
Kejujuran
adalah kunci keberhasilan para pelaku bisnis untuk mempertahankan bisnisnya
dalam jangka panjang. Setidaknya ada 3 alasan mengapa prinsip kejujuran sangat
relevan dalam dunia bisnis (Keraf;1998). Pertama, kejujuran relevan dalam
pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak bisnis. Kejujuran sangat penting
bagi masing-masing pihak yang mengadakan perjanjian, dalam menentukan relasi
dan keberlangsungan bisnis dalam masing-masing pihak selanjutnya. Tanpa
kejujuran, masing-masing pihak akan melakukan bisnis dalam kecurangan. Kedua,
kejujuran relevan dalam penawaran barang dan jasa dengan mutu dan harga
sebanding. Hal ini penting membangun dan menjaga kepercayaan konsumen. Ketiga,
kejujuran relevan dalam hubungan kerja internal suatu perusahaan. Eksistensi
perusahaan akan bertahan lama jika hubungan dalam perusahaan dilandasi prinsip
kejujuran.
C. Prinsip Keadilan
Prinsip ini dikemukakan baik oleh Keraf (1998) maupun Oleh
Weiss (2008) yang secara garis besar menyatakan bahwa prinsip keadilan menuntut
agar setiap orang diperlakukan sesuai porsi yang menjadi haknya, sesuai dengan
aturan yang adil dan sesuai dengan kriteria rasional objektif yang dapat
dipertanggung jawabkan. Secara lebih sederhana, prinsip keadilan adalah prinsip
yang tidak merugikan hak dan kepentingan orang lain. dasar prinsip keadilan
adalah pengadaan atas harkat martabat manusia beserta hak hak yang melekat pada
manusia. Keadilan juga bermakna meletakan sesuatu pada tempatnya, menerima hak
tanpa lebih dan memberikan hak orang lain tanpa kurang, memberikan hak setiap
berhak secara lengkap, dalam keadaan yang sama, dan penghubungan orang jahat
atau yang melawan hokum, sesuai dengan kesalahan dan pelanggarannya
(masyhur;1985).
D. Hormat pada diri sendiri
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata hormat
sebagai kata sifat memiliki arti sebagai menghargai (takzim, khidmat, sopan).
Jadi dapat kita tarik kesimpulan bahwa rasa hormat memiliki pengertian sebagai
suatu sikap untuk menghargai atau sikap sopan. Secara umum rasa hormat
mempunyai arti yaitu merupakan suatu sikap saling meghormati satu sama lain
yang muda, hormat kepada yang tua yang tua, menyayangi yang muda. Rasa hormat
tidak akan lepas dari rasa menyayangi satu sama lain karena tanpa adanya rasa
hormat, takkan tumbuh rasa saling menyayangi yang ada hanyalah selalu
menganggap kecil atau remeh orang lain. Saling menghormati satu sama lain tentu
saja memberikan manfaat yang sangat positif bagi diri maupun kenyamanan dalam
menjalani hidup. Seperti misalnya dapat saling membutuhkan, saling mengisi,
saling menguntungkan, dan saling menguatkan satu sama lain. Apabila dapat
menghormati diri sendiri maka akan menimbulkan efek positif khususnya bagi diri
sendiri dan lingkungan pada umumnya. Hormat pada diri sendiri mempunyai arti
yaitu memilih dan menentukan perbuatan yang tidak menyakiti, mencelakai,
mengotori, menodai, dan merusak diri sendiri (jasmani dan rohani). Dalam hormat
pada diri sendiri membuat penilaian yang tepat terhadap semua perbuatan
berdasarkan norma-norma kehidupan yang berlaku itu sangatlah penting karena hal
tersebut akan menimbulkan pencritaan yang baik pada diri kita.
E. Hak dan Kewajiban
Menurut Prof. Dr. Notonagoro: Hak adalah kuasa untuk
menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu
oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada
prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Kewajiban adalah sesuatu
yang dilakukan dengan penuh tanggung jawab. Sebagaimana telah ditetapkan dalam
UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk
untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan,
dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini
mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi.
F. Teori etika lingkungan
- Ekosentrisme merupakan kelanjutan dari teori etika lingkungan biosentrisme. Oleh karenanya teori ini sering disamakan begitu saja karena terdapat banyak kesamaan. Yaitu pada penekanannya atas pendobrakan cara pandang antroposentrisme yang membatasi keberlakuan etika hanya pada komunitas manusia. Keduanya memperluas keberlakuan etika untukmencakup komunitas yang lebih luas.
- Antroposentrisme adalah teori etika lingkungan yang memandang manusia sebagai pusat dari sistem alam semesta. Manusia dan kepentingannya dianggap yang paling menentukan dalam tatanan ekosistem dan dalam kebijakan yang diambil dalam kaitan dengan alam, baik secara langsung atau tidak langung. Nilai tertinggi adalah manusia dan kepentingannya. Hanya manusia yang mempunyai nilai dan mendapat perhatian. Segala sesuatu yang lain di alam semesta ini hanya akan mendapat nilai dan perhatian sejauh menunjang dan demi kepentingan manusia. Oleh karenanya alam pun hanya dilihat sebagai obyek, alat dan sarana bagi pemenuhan kebutuhan dan kepentingan manusia. Alam hanya alat bagi pencapaian tujuan manusia. Alam tidak mempunyai nilai pada dirinya sendiri.
- Biosentrisme adalah etika lingkungan yang lebih menekankan kehidupan sebagai standar moral Sehingga bukan hanya manusia dan binatang saja yang harus dihargai secara moral tetapi juga tumbuhan. Menurut Paul Taylor, karenanya tumbuhan dan binatang secara moral dapat dirugikan dan atau diuntungkan dalam proses perjuangan untuk hidup mereka sendiri, seperti bertumbuh dan bereproduksi.
- Zoosentrisme adalah etika yang menekankan perjuangan hak-hak binatang, karenanya etika ini juga disebut etika pembebasan binatang. Tokoh bidang etika ini adalah Charles Brich. Menurut etika ini, binatang mempunyai hak untuk menikmati kesenangan karena mereka dapat merasa senang dan harus dicegah dari penderitaan. Sehingga bagi para penganut etika ini, rasa senang dan penderitaan binatang dijadikan salah satu standar moral. Menurut The Society for the Prevention of Cruelty to Animals, perasaan senang dan menderita mewajibkan manusia secara moral memperlakukan binatang dengan penuh belas kasih
- Neo-Utilitarisme Lingkungan neo-utilitarisme merupakan pengembangan etika utilitarisme Jeremy Bentham yang menekankan kebaikan untuk semua. Dalam konteks etika lingkungan maka kebaikan yang dimaksudkan, ditujukan untuk seluruh mahluk. Tokoh yang mempelopori etika ini adalah Peter Singer. Dia beranggapan bahwa menyakiti binatang dapat dianggap sebagai perbuatan tidak bermoral.
- Anti-Spesiesme Teori ini menuntut perlakuan yang sama bagi semua makhluk hidup, karena alasan semuanya mempunyai kehidupan. Keberlakuan prinsip moral perlakuan yang sama (equal treatment). Anti-spesiesme membela kepentingan dan kelangsungan hidup spesies yang ada di bumi. Dasar pertmbangan teori ini adalah aspek sentience, yaitu kemampuan untuk merasakan sakit, sedih, gembira dan seterusnya.Inti dari teori biosentris adalah dan seluruh kehidupan di dalamnya, diberi bobot dan pertimbangan moral yang sama.
- Prudential and Instrumental Argument, Prudential Argument menekankan bahwa kelangsungan hidup dan kesejahteraan manusia tergantung dari kualitas dan kelestarian lingkungan. Argumen Instrumental adalah penggunaan nilai tertentu pada alam dan segala isinya, yakni sebatas nilai instrumental. Dengan argumen ini, manusia mengembangkan sikap hormat terhadap alam.
- Non-antroposentrisme, Teori yang menyatakan manusia merupakan bagian dari alam, bukan di atas atau terpisah dari alam.
- The Free and Rational Being, Manusia lebih tinggi dan terhormat dibandingkan dengan mahkluk ciptaan lain karena manusia adalah satu-satunya mahkluk bebas dan rasional, oleh karena itu Tuhan menciptakan dan menyediakan segala sesuatu di bumi demi kepentingan manusia. Manusia mampu mengkomunikasikan isi pikirannya dengan sesama manusia melalui bahasa. Manusia diperbolehkan menggunakan mahkluk non-rasional lainnya untuk mencapai tujuan hidup manusia, yaitu mencapai suatu tatanan dunia yang rasional.
- Teori Lingkungan yang Berpusat pada Kehidupan (Life-Centered Theory of Environment) Intinya adalah manusia mempunyai kewajiban moral terhadap alam yang bersumber dan berdasarkan pada pertimbangan bahwa, kehidupan adalah sesuatu yang bernilai. Etika ini diidasarkan pada hubungan yang khas anatara alam dan manusia, dan nilai yang ada pada alam itu sendiri.
G. Prinsip etika di
lingkungan hidup
Sebagai pegangan dan tuntunan bagi
prilaku kita dalam berhadapan dengan alam , terdapat beberapa prinsip etika
lingkungan yaitu :
1.
Sikap Hormat terhadap Alam
Hormat
terhadap alam merupakan suatu prinsip dasar bagi manusia sebagai bagian dari
alam semesta seluruhnya
2.
Prinsip Tanggung Jawab
Tanggung
jawab ini bukan saja bersifat individu melainkan juga kolektif yang menuntut
manusia untuk mengambil prakarsa, usaha, kebijakan dan tindakan bersama secara
nyata untuk menjaga alam semesta dengan isinya.
3.
Prinsip Solidaritas
Yaitu
prinsip yang membangkitkan rasa solider, perasaan sepenanggungan dengan alam
dan dengan makluk hidup lainnya sehigga mendorong manusia untuk menyelamatkan
lingkungan.
4.
Prinsip Kasih Sayang dan Kepedulian
Prinsip
satu arah , menuju yang lain tanpa mengaharapkan balasan, tidak didasarkan
kepada kepentingan pribadi tapi semata-mata untuk alam.
5.
Prinsip “No Harm”
Yaitu
Tidak Merugikan atau merusak, karena manusia mempunyai kewajiban moral dan
tanggung jawab terhadap alam, paling tidak manusia tidak akan mau merugikan
alam secara tidak perlu
6.
Prinsip Hidup Sederhana dan Selaras
dengan Alam
Pola
konsumsi dan produksi manusia modern harus dibatasi. Prinsip ini muncul
didasari karena selama ini alam hanya sebagai obyek eksploitasi dan pemuas
kepentingan hidup manusia.
7.
Prinsip Keadilan
Prinsip
ini berbicara terhadap akses yang sama bagi semua kelompok dan anggota
masyarakat dalam ikut menentukan kebijakan pengelolaan sumber daya alam dan
pelestarian alam, dan dalam ikut menikmati manfaat sumber daya alam secara
lestari.
8.
Prinsip Demokrasi
Prinsip
ini didsari terhadap berbagai jenis perbeaan keanekaragaman sehingga prinsip
ini terutama berkaitan dengan pengambilan kebijakan didalam menentukan
baik-buruknya, tusak-tidaknya, suatu sumber daya alam.
9.
Prinsip Integritas Moral
Prinsip
ini menuntut pejabat publik agar mempunyai sikap dan prilaku moral yang
terhormat serta memegang teguh untuk mengamankan kepentingan publik yang
terkait dengan sumber daya alam.
Referensi :
Budi Untung, 2012. Hukum dan Etika Bisnis. Yogyakarta: Penerbit CV Andi Offset.
Muslich, 1998. Etika Bisnis: Pendekatan Substantif dan Fungsional. Yogyakarta: Penerbit Ekonisia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar